
1. Informasi Berkala
Informasi Wajib Berkala adalah informasi publik yang wajib diumumkan oleh Badan Publik secara rutin dan teratur dalam jangka waktu tertentu, tanpa harus diminta oleh masyarakat.
Hal ini diatur dalam:
Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 → dasar hukum.
Pasal 9 s.d. 13 PerKI No. 1 Tahun 2010 → teknis pelaksanaannya.
Salah satunya adalah Laporan rencana Kerja SMAN 5 Jakarta

2. Informasi Tersedia Setiap Saat
Merupakan jenis informasi yang bersifat terbuka namun tidak perlu dipublikasikan atau dipajang melalui sarana ruang terbuka atau media. Jenis informasi ini cukup tersimpan secara rapi dibadan publik namun akan dibuka atau diberikan bilamana ada Pemohon informasi yang meminta secara patut.
Adapun jenis informasi tersedia setiap saat ini antara lain :

3. Informasi Serta Merta

4. Daftar Informasi Dikecualikan
6.. Formulir Permohonan Informasi Online
7. Formulir Pengajuan Keberatan Online
8. Ruang Khusus Layanan Informasi
9. Formulir Permohonan Informasi
11. Jadwal Pelayanan Informasi Publik

12. Layanan Pendukung Lainnya
Disediakan Papan Informasi untuk menambah area informasi Publik

13. Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
Jadilah yang pertama berkomentar di sini