SARANA DAN PRASARANA

 

 

1. Informasi  Berkala

Informasi Wajib Berkala adalah informasi publik yang wajib diumumkan oleh Badan Publik secara rutin dan teratur dalam jangka waktu tertentu, tanpa harus diminta oleh masyarakat.

Hal ini diatur dalam:

  • Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 → dasar hukum.

  • Pasal 9 s.d. 13 PerKI No. 1 Tahun 2010 → teknis pelaksanaannya.

Salah satunya adalah Laporan rencana Kerja SMAN 5 Jakarta

 

2. Informasi Tersedia Setiap Saat

Merupakan jenis informasi yang bersifat terbuka namun tidak perlu dipublikasikan atau dipajang melalui sarana ruang terbuka atau media. Jenis informasi ini cukup tersimpan secara rapi dibadan publik namun akan dibuka atau diberikan bilamana ada Pemohon informasi yang meminta secara patut.

Adapun jenis informasi tersedia setiap saat ini antara lain :

  • Dokumen pendukung naskah akademis atau kajian beserta pertimbangannya yang mendasari terbitnya sebuah peraturan atau keputusan badan publik
  • Risalah rapat proses pembentukan peraturan atau keputusan badan publik
  • Rancangan atau perumusan peraturan atau keputusan badan publik
  • Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan
  • Profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir, posisi jabatan yang pernah diraih, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi yang pernah diterima

 

3. Informasi Serta Merta

 

  1. Informasi Terkait Kejadian Luar Biasa (KLB), Endemi dan Pandemi
  2. Informasi Proses Peringatan Dini
  3. Informasi Banjir DKI Jakarta

 

4.  Daftar Informasi Dikecualikan

5. Daftar Informasi Publik

6.. Formulir Permohonan  Informasi Online 

7. Formulir Pengajuan Keberatan Online

8. Ruang Khusus Layanan Informasi

9. Formulir Permohonan Informasi 

10. Formulir Keberatan

11. Jadwal Pelayanan Informasi Publik

 

12. Layanan Pendukung Lainnya

 Disediakan Papan Informasi untuk menambah area informasi Publik

 

13. Aksesibilitas Penyandang Disabilitas