JENIS INFORMASI
1. Kegiatan Tahun 2025
2. Kegiatan SMAN 5 JAKARTA yang Sedang Dilaksanakan
3. Kegiatan SMAN 5 JAKARTA yang Telah Dilaksanakan
4. Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
5. Peraturan Keterbukaan Informasi Publik
6. Laporan Data Aset / Barang Milik Negara
7. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima
8. Waktu yang Diperlukan Memenuhi Permintaan Informasi Publik
Dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PerKI No. 1 Tahun 2010, ada ketentuan jelas mengenai standar waktu pelayanan permintaan informasi publik.
Standar Waktu Memenuhi Permintaan Informasi Publik
-
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
-
Dalam jangka waktu ini, badan publik harus memberikan jawaban:
-
Apakah informasi tersedia,
-
Cara mengaksesnya, atau
-
Penolakan dengan alasan yang sah.
-
-
-
Dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
-
Perpanjangan harus disertai pemberitahuan tertulis kepada pemohon, dengan alasan yang jelas.
-
Jadi, total waktu maksimal adalah 17 hari kerja sejak permintaan diajukan.
Dasar Hukum
-
Pasal 22 ayat (7) UU No. 14 Tahun 2008: 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja.
-
Pasal 36 PerKI No. 1 Tahun 2010: mengatur detail teknis tentang penyampaian pemberitahuan.
Jadi, standar waktu untuk memenuhi permintaan informasi publik adalah 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja, total 17 hari kerja).
Timeline Standar Waktu Pelayanan Informasi Publik
Tahap | Batas Waktu | Keterangan |
---|---|---|
Penerimaan Permohonan Informasi | Hari ke-0 | Pemohon menyampaikan permintaan informasi kepada PPID. |
Pemberian Jawaban Awal | Maksimal 10 hari kerja sejak permintaan diterima | Badan publik wajib memberi jawaban: – Informasi tersedia/tidak tersedia – Cara memperoleh informasi – Alasan penolakan (jika ada). |
Perpanjangan Waktu (jika diperlukan) | Tambahan 7 hari kerja | Jika informasi belum dapat disediakan dalam 10 hari, badan publik dapat memperpanjang waktu dengan alasan tertulis. |
Total Maksimal | 17 hari kerja | 10 hari + 7 hari kerja perpanjangan. |
9. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan / ditolak
10. Laporan Tahun 2024 Ke Komisi Informasi Provinsi DKI
11. Informasi Bencana 1. Alam; 2. Non alam; 3. Sosial; 4. Penyakit; 5. Racun
0 Komentar
Tambahkan Komentar